TULISAN
EKONOMI KOPERASI SOFT SKILL
“ KONSEP KOPERASI USAHA
KECIL DANMENENGAH MENYONGSONG MASA DEPAN ”

NAMA :
YULANDA SITI AMINAH
NPM :
19213558
KELAS :
2EA32
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala
karunia, rahmat dan berkat-Nya, saya dapat menyusun tulisan “memajukan
perkoperasian diindonesia” ini hingga
selesai.
Tujuan dari tulisan ini adalah
untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang bagaimana cara memajukan
koperasi diindonesia seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah
didapat dalam kehidupan sehari-hari
Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tulisan ini masih
jauh dari sempurna. Walaupun tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang
saya tuangkan dalam tulisan ini adalah hasil terbaik yang saya dapat berikan
kepada para pembaca.
Dalam kesempatan ini tak lupa saya ucapkan terima
kasih kepada :
Bapak Nurhadi, SE., MM selaku dosen ekonomi
koperasi.
Bekasi, November
2014
YULANDA
S.A
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya
tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM,
terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu
hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting
dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari
tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil
menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju
dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang
merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini
tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan
hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait
dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman
atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan
ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam
maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan
yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti
bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep
pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha
(termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan
secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi
nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama
pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat
bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun
2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di
tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang
tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran
produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan
terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi
positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari
negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan
tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program
nasional.
Koperasi akan sejalan jika terdapat kerja yang
sinergi antara Koperasi dan UMKM yang ada.Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam
meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar
rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi
kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Koperasi
sebagai suatu badan usaha yang secara tidak langsung berperan dalam memajukan
perekonomian suatu negara, mempunyai peran yang penting dalam perkembangan UMKM
yang ada saat ini. Cara koperasi membantu UMKM biasanya dengan memberikan
bantuan dana, melalui koperasi simpan pinjamnya. Dari situ, UMKM akan
mengembangkan usaha mereka. Dan wajib mempertanggungjawabkan dana yang telah ia
pinjamkan untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan UMKM
masing-masing. Dengan inilah, terasa sekali, bahwa Koperasi itu memberikan
kontribusi yang cukup besar dalam usaha pengembangan UMKM yang ada di Indonesia
khususnya.
Dengan
demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan
menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi :
1.
penciptaan
iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta
menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi
2.
pengembangan
sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya
produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi
sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia
3.
pengembangan
kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan
4.
pemberdayaan
usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam
kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama
yang masih berstatus keluarga miskin.
Perkembangan
UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya
peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya
produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM
yaitu:
ü
rendahnya
kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan
pemasaran.
ü
lemahnya
kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap
permodalan, informasi, teknologi dan pasar
ü
serta
faktor produksi lainnya.
Sedangkan
masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah:
ü
besarnya
biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan
baku
ü
Juga
yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan
persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia
ü
menyusul
tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara
itu
ü
kurangnya
pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur
kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif)
yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya.
Pada prinsipnya
definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek
sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset.
Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga
asing.
Ø
World
Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
ü
Medium
Enterprise, dengan kriteria :
·
Jumlah
karyawan maksimal 300 orang
·
Pendapatan
setahun hingga sejumlah $ 15 juta
·
Jumlah
aset hingga sejumlah $ 15 juta
ü
Small
Enterprise, dengan kriteria :
·
Jumlah
karyawan kurang dari 30 orang
·
Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 3 juta
·
Jumlah
aset tidak melebihi $ 3 juta
ü
Micro
Enterprise, dengan kriteria :
·
Jumlah
karyawan kurang dari 10 orang
·
Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 100 ribu
·
Jumlah
aset tidak melebihi $ 100 ribu
Ø
Singapura
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal
serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
Ø
Malaysia,
menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang
bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang
sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
ü
Small
Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
ü
Medium
Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
Ø
Jepang,
membagi UKM sebagai berikut :
ü
Mining
and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
ü
Wholesale,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 840 ribu
ü
Retail,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 820 ribu
ü
Service,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 420 ribu
Dalam perspektif
perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
ü
Livelihood
Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima
ü
Micro
Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan
ü
Small
Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
ü
Fast
Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Pada umumnya,
permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain
meliputi:
ü
Faktor
Internal
·
Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
·
Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM)
·
Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
·
Mentalitas
Pengusaha UKM
·
Kurangnya
Transparansi
ü
Faktor
Eksternal
·
Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
·
Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
·
Pungutan
Liar
·
Implikasi
Otonomi Daerah
·
Implikasi
Perdagangan Bebas
·
Sifat
Produk dengan Ketahanan Pendek
·
Terbatasnya
Akses Pasar
·
Terbatasnya
Akses Informasi
·
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Koperasi mengimbau para pelaku usaha kecil menengah agar segera
mendaftarkan izin usahanya ke Disperindagkop. Hal tersebut dikatakan Kepala
Bidang UMKM Disperindagkop Kota Bekasi.
Seiring dengan visi misi Kota Bekasi, maka UMKM
sesuai dengan misi ke 4, yakni meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui
UMKM, pada RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), maka pemerintah
memfasilitasi dengan memberikan regulasi untuk tumbuh kembangnya UMKM.
Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di
Kota Bekasi terbilang pesat. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi
(Disperindagkop) Kota Bekasi mencatat selama 2010-2013 terjadi peningkatan
jumlah UMKM yang signifikan.
Peningkatan jumlah UMKM ini, karena pihaknya sering
memberikan beberapa fasilitas dan pelayanan terhadap para pelaku UMKM di Kota
Bekasi.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya
tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM,
terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu
hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting
dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari
tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil
menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju
dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang
merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini
tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan
hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait
dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman
atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan
dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar
negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar