Senin, 17 November 2014

TULISAN EKONOMI KOPERASI SOFT SKILL
“ KONSEP KOPERASI USAHA KECIL DANMENENGAH MENYONGSONG MASA DEPAN ”

gunadarma.jpeg

NAMA       : YULANDA SITI AMINAH
NPM          : 19213558
KELAS      : 2EA32

2014


KATA PENGANTAR


            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, saya dapat menyusun tulisan “memajukan perkoperasian diindonesia”  ini hingga selesai.
            Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang bagaimana cara memajukan koperasi diindonesia seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari    
Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna. Walaupun tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang saya tuangkan dalam tulisan ini adalah hasil terbaik yang saya dapat berikan kepada para pembaca.
Dalam kesempatan ini tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada :
Bapak Nurhadi, SE., MM selaku dosen ekonomi koperasi.

Bekasi, November 2014         


                                    YULANDA S.A       







DAFTAR ISI




BAB 1

PENDAHULUAN

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.















Koperasi akan sejalan jika terdapat kerja yang sinergi antara Koperasi dan UMKM yang ada.Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Koperasi sebagai suatu badan usaha yang secara tidak langsung berperan dalam memajukan perekonomian suatu negara, mempunyai peran yang penting dalam perkembangan UMKM yang ada saat ini. Cara koperasi membantu UMKM biasanya dengan memberikan bantuan dana, melalui koperasi simpan pinjamnya. Dari situ, UMKM akan mengembangkan usaha mereka. Dan wajib mempertanggungjawabkan dana yang telah ia pinjamkan untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan UMKM masing-masing. Dengan inilah, terasa sekali, bahwa Koperasi itu memberikan kontribusi yang cukup besar dalam usaha pengembangan UMKM yang ada di Indonesia khususnya.

Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi :
1.      penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi
2.      pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia
3.      pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan
4.      pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu:
ü  rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran.
ü  lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar
ü  serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah:
ü  besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku
ü  Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia
ü  menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu
ü  kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya.

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.
Ø  World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
ü  Medium Enterprise, dengan kriteria :
·         Jumlah karyawan maksimal 300 orang
·         Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
·         Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

ü  Small Enterprise, dengan kriteria :
·         Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
·         Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
·         Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
ü  Micro Enterprise, dengan kriteria :
·         Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
·         Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
·         Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
Ø  Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
Ø  Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
ü  Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
ü  Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

Ø  Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
ü  Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
ü  Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
ü  Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
ü  Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu




Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
ü  Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
ü  Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
ü  Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
ü  Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
ü  Faktor Internal
·         Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
·         Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
·         Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
·         Mentalitas Pengusaha UKM
·         Kurangnya Transparansi
ü  Faktor Eksternal
·         Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
·         Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
·         Pungutan Liar
·         Implikasi Otonomi Daerah
·         Implikasi Perdagangan Bebas
·         Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
·         Terbatasnya Akses Pasar
·         Terbatasnya Akses Informasi
·          

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi mengimbau para pelaku usaha kecil menengah agar segera mendaftarkan izin usahanya ke Disperindagkop. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang UMKM Disperindagkop Kota Bekasi.
Seiring dengan visi misi Kota Bekasi, maka UMKM sesuai dengan misi ke 4, yakni meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui UMKM, pada RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), maka pemerintah memfasilitasi dengan memberikan regulasi untuk tumbuh kembangnya UMKM.
Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Bekasi terbilang pesat. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi mencatat selama 2010-2013 terjadi peningkatan jumlah UMKM yang signifikan.
Peningkatan jumlah UMKM ini, karena pihaknya sering memberikan beberapa fasilitas dan pelayanan terhadap para pelaku UMKM di Kota Bekasi.



















Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.